Selasa, 22 Oktober 2013

Sarana Ibadah di Kabupaten Agam

Masjid Jami' Padang Lua Kabupaten Agam Sumatera Barat
   Sarana ibadah atau juga tempat ibadah bagi setiap umat yang beragama sangat dibutuhkan sekali  dalam kehidupan sehari-hari, setiap umat beragama mempunyai caranya masing-masing dalam beribadah dan dalam membangun sarana ibadah. Khususnya umat Islam membangun sarana ibadahnya dengan sebutan Masjid dan Mushalla. Sedangkan sarana ibadah bagi umat beragama Kristen adalah Gereja, Hindu adalah Candi dan Budha adalah Pagoda.
            Di dalam mendirikan rumah ibadah di Kabupaten Agam kepala kementrian Agama Kabupaten Agam Bapak Drs. H. Asra Faber, M.A menyebarkan edaran kepada Kepala Urusan Agama dan Wali Nagari di seluruh Kabupaten Agam agar memperhatikan persyaratan administratif dalam pembagunan rumah ibadah / masjid, harus  sesuai dengan peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri no 9 dan no 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah / wakil kepala daerah dalam memelihara kerukunan antar umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan pendirian rumah ibadah, pasal 13 ayat 1,2 dan 3 pasal 14 ayat 1,2 dan 3, pasal 15, pasal 16 dan pasal 17.
            Dalam PBM tersebut dinyatakan bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis antara lain :
1.    Permohonan pendirian rumah ibadah di ajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadah kepada bupati untuk memperoleh IMB
2.    Daftar nama dan kartu tanda penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah minimal 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat ( wakil jorong, wakil nagari dan wakil camat )
3.    Dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang di tandai dengan KTP yang disahkan oleh wali nagari
4.    Izin tertulis dari masjid/ rumah bibadaha terdekat
5.    Rekomendasi tertulis dari wali nagari, kepala KUA dan Camat
6.    Rekomendasi tertulis dari kepala kementerian Agama kabupaten
7.    Rekomendasi tertulis dari FKUB Kabupaten
8.    Surat keterangan status tanah ( yang akan dibangun )
9.    Gambar rencana bangunan masjid
            Jadi dalam pendirian rumah ibadah / masjid di Kabupaten Agam wajib mengikuti persyaratan administratif di atas untuk menjaga kerukunan antar masyarakat dan umat beragama dan juga supaya tidak terjadi sikap pemborosan dan pemubaziran.
            Menurut data yang diperoleh  dari Departemen Kementrian Agama  masjid yang ada sampai pada saat ini sebanyak 518 masjid, 392 mushalla, 757 surau dan langgar. Sedangkan sarana ibadah umat beragama Kristiani , Hindu dan Budha tidak ada di temukan di daerah Kabupaten Agam.
No
Kecamatan
masjid
mushalla
surau
1.     
Tanjung Mutiara
23
90
12
2.     
Lubuk Basung
91
47
93
3.     
Ampek Nagari
29
11
67
4.     
Tanjung Raya
37
45
57
5.     
Palembayan
54
21
102
6.     
Matur
34
11
67
7.     
Malalak
19
15
24
8.     
Iv koto
24
14
12
9.     
Banuhampu
24
25
4
10.  
Sungai Puar
10
16
33
11.  
Tilatang Kamang
35
13
33
12.  
Kamang Magek
25
29
70
13.  
Canduang
23
15
65
14.  
Iv angkek
35
6
51
15.  
Baso
27
2
64
16.  
Palupuah
27
32
3
Jumlah
518
392
757
Tabel  : Data Sarana Peribadatan di  Kabupaten Agam

Sumber : Data Kementerian Agama Kabupaten Agam

0 komentar:

Posting Komentar

Kontributor

Diberdayakan oleh Blogger.