1. Al-Hanafiyah
Al-Hanafiyah beranggapan bahwa tidak mengapa untuk
menghias masjid dengan beragam ukiran dan kaligrafi. Asalkan bukan pada bagian
mihrabnya. Alasannya, agar orang yang shalat tidak terganggu konsentrasinya.
Yang dimaksud ukiran di masjid adalah membuat hiasan dengan tatahan emas atau
perak.
Namun bila dana yang digunakan untuk hiasan itu
berasal dari harta waqaf secara umum yang niatnya untuk masjid, menurut beliau
hukumnya haram. Jadi yang boleh adalah harta dari seseorang yang niatnya memang
untuk keperluan perhiasan itu.
2. Al-Malikiyah
Al-Malikiyah memakruhkan penghiasan dinding masjid,
termasuk atapnya, kayunya dan hijabnya, bila hiasan itu terbuat dari emas atau
perak dan bila sampai mengganngu konsentrasi para jamah yang shalat. Namun bila
hiasan itu di luar apa yang disebutkan, tidak ada kemakruhannya.
3. As-Syafi’iyah
Mazhab As-Syafi’iyah sebagaimana yang disebutkan oleh
Az-Zarkasyi mengemukakan bahwa mengukir masjid itu hukumnya makruh, terutama
bila menggunakan harta waqaf yang diperuntukkan buat masjid secara umum. Sebab
harta waqaf buat mereka tidak boleh diubah pemanfaatannya begitu saja.
4. Al-HanabilahAl-Hanabilah adalah satu-satunya mazhab
yang tegas mengharamkan penghiasan masjid. Buat mereka, bila masjid sudah
terlanjur dihias dengan emas dan perak, wajib untuk dicopot.
Pendapat mereka ini dikuatkan juga dengan hadits
berikut:
لا تقوم الساعة حتى يَتَباهَى الناس
في المساجد
Para ulama banyak yang memaknai sabda Rasulullah SAW
tentang berbangga-bangga dengan masjid ini sebagai bentuk penghiasan masjid
dengan ukiran/kaligrafi emas dan perak pada dindingnya. Dan oleh sebagian ulama
dijadikan sebagai isyarat tidak bolehnya kita menghias masjid dengan hiasan
yang mewah.
Jadi barangkali para takmir di masjid tempat Anda
ceramah itu cenderung kepada pendapat mazhab Hanabilah yang secara tegas
mengharamkan penghiasan masjid. Meskipun sesungguhnya konteks di masa lalu
adalah hiasan yang terbuat dari emas dan perak.
Sedangkan yang bukan terbuat dari emas dan perak,
kelihatannya tidak terlalu menjadi masalah, apalagi bila kita perhatikan masjid
Al-Haram Makkah dan Madinah, di mana keduanya dihias dengan marmer yang pasti
harganya sangat mahal. Demikian juga Ka’bah al-Musyarrafah yang dihias dengan
kalirafi indah terbuat dari benang emas dan kain sutera. Sementara umumnya
mufti dan penduduk Saudi Arabia adalah pemeluk mazhab Al-Hanabilah. Belum
pasti, apakah mereka diam saja karena takut atau setuju.
Tapi sekali lagi, masalah ini memang merupakan
perbedaan pendapat di kalangan para ulama, baik di masa lalu maupun masa
sekarang ini. Kita tidak perlu terperosok pada perdebatan panjang masalah ini,
karena masing-masing punya dalil yang mereka yakini kebenarannya.
0 komentar:
Posting Komentar