Minggu, 01 Desember 2013

4 mazhab utama pun tidak seragam pendapatnya dalam menentukan hukum menghias Masjid

0 komentar
1. Al-Hanafiyah Al-Hanafiyah beranggapan bahwa tidak mengapa untuk menghias masjid dengan beragam ukiran dan kaligrafi. Asalkan bukan pada bagian mihrabnya. Alasannya, agar orang yang shalat tidak terganggu konsentrasinya. Yang dimaksud ukiran di masjid adalah membuat hiasan dengan tatahan emas...

Kontributor

Diberdayakan oleh Blogger.