1. Al-Hanafiyah
Al-Hanafiyah beranggapan bahwa tidak mengapa untuk
menghias masjid dengan beragam ukiran dan kaligrafi. Asalkan bukan pada bagian
mihrabnya. Alasannya, agar orang yang shalat tidak terganggu konsentrasinya.
Yang dimaksud ukiran di masjid adalah membuat hiasan dengan tatahan emas atau
perak.
Namun bila dana yang digunakan untuk hiasan itu
berasal dari harta waqaf secara umum yang niatnya untuk masjid, menurut beliau
hukumnya haram. Jadi yang boleh adalah harta dari seseorang yang niatnya memang
untuk keperluan perhiasan itu.